Kronologi, Gorontalo – Aliansi Dewan Perlawanan Rakyat menggelar aksi dengan tuntutan penyelesaian proyek revitalisasi Danau Limboto, pintu air kanal Tapodu dan Tamalate, serta pembangunan waduk Bulango Ulu pada Kamis, (8/8/2024). Aksi itu dilakukan di tiga titik yakni di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Polda Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Diketahui sebelumnya, pada bulan Juli kemarin, sejumlah kecamatan di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, dihantam banjir berminggu-minggu. Sehingga ini menjadi keresahan oleh massa aksi. Masyarakat yang terdampak banjir juga turut mengikuti aksi demonstrasi tersebut.
Koordinator Lapangan, Mahul Lutfi mengatakan, dua pintu air kanal yakni Tapodu dan Tamalate tidak berfungsi dan mengalami gagal konstruksi.
“Dua pintu kanal ketika itu dinaikan roboh bangunan. Itu gagal konstruksi dan menyebabkan banjir di Kota Gorontalo dan yang terjadi pada bulan Juli kemarin. Itu tidak ada pemeliharaan dari balai sungai,” kata Mahul Lutfi saat diwawancarai.
Permasalahan lainnya yang menjadi tuntutan yakni revitalisasi Danau Limboto. Kata Lutfi, pengadaan kapal keruk belum juga diadakan.
“Terkait dengan proyek revitalisasi Danau Limboto itu ratusan miliar yang mana di situ ada kapal keruk tapi sampai sekarang tidak ada kapal keruk di lapangan,” ujar Lutfi.
Selain itu kata Lutfi, pembangunan Waduk Bulango Ulu yang merupakan salah satu dari proyek strategis nasional (PSN) yang direncanakan akan dilaksanakan selama tiga tahun (multi years), namun tepat pada tahun ini sudah memasuki tahun keenam belum juga selesai.
“Sekarang sudah mau enam tahun tidak selesai. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi. Kami menduga Ada galian C ilegal di sana, yang kemudian itu merugikan masyarakat karena masyarakat hanya dibayar gaji bulan harusnya mereka bayar ke masyarakat. Itu tanah masyarakat mereka gali alasannya untuk penataan, tetapi penataan seperti apa. Galian C itu di luar dari lokasi penlok yang ditetapkan,” jelas Lutfi.
Termasuk juga kata Lutfi penggunaan mobil plat merah Balai Wilayah Sungai Sulawesi II di lokasi proyek pembangunan Waduk Bulango Ulu. Ia berharap melalui aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk berkomitmen menangani permasalahan yang menjadi tuntutan massa aksi.
“Saya harap Kejaksaan bisa berkomitmen untuk melakukan penyidikan ataupun tahapan-tahapan proses hukum. Kalau itu bisa terbukti ada pelanggaran hukum maka kami minta segera diproses,” pungkas Lutfi.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar mengatakan, ia telah menerima laporan tertulis dari massa aksi. Di waktu dekat ini katanya, akan ditindaklanjuti.
“Tentunya kami mendengar bahwa ada penyalahgunaan proyek PSN yang sudah enam tahun ini, kita akan telusuri sejauh mana perkembangan proyek tersebut kemudian yang terjadi di Danau Limboto, itu juga terjadi permasalahan di dalam realisasi sampai sekarang kita akan telusuri juga. Kemudian penggunaan mobil plat merah yang tidak selayaknya digunakan dalam kelangsungan proyek pembangunan Waduk Bulango Ulu,” kata Dadang saat menerima massa aksi di Kejati Gorontalo.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo itu berharap, para massa aksi untuk bisa membantu dalam mengawasi kelangsungan proyek yang ada di Kota Gorontalo.
“Kami sekali lagi berharap dukungan kalau ada bukti-bukti selain yang diserahkan hari ini kami mohon supaya membuka tabir ini sejelas-jelasnya supaya kita juga selaku aparat maupun penyidik sama-sama kita menangani atau menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam proyek ini,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya