Kronologi, Gorontalo – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 kini semakin dekat, saat ini tahapan yang paling dekat yakni pendaftaran pasangan calon kepala daerah yakni pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Mengingat hal itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Noval Katili, menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon.
Noval menyampaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, hal yang pertama yang perlu diperhatikan yakni. partai politik atau gabungan Parpol dilarang menarik calonnya/calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon.
“Kedua belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati untuk calon wakil bupati dan walikota untuk calon wakil walikota,” kata Noval saat dihubungi, Minggu (4/8/2024).
Ketiga setiap pasangan calon yang menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota menyatakan pengunduran diri sebagai anggota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
“Dan keempat untuk anggota TNI, Polri, PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain, nantinya harus menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” ungkapnya.
Hal urgen lainnya yakni untuk calon yang memiliki jabatan di badan usaha milik negara atau daerah dapat berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan, memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPR, DPRD.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Parpol yg memperoleh kursi di DPR,DPRD. Untuk Partai politik atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon,” jelasnya
Noval juga menegaskan dalam keterangannya tentang Partai politik atau gabungan partai politik dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
“Dan setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dan dalam hal terbukti berdasarkan suatu kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan,” tandas Noval.
Penulis: Dani Baderan