Kronologi, Gorontalo – Beredar himbauan di media sosial terkait permintaan agar karyawan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) meninggalkan area perusahaan.
Permintaan tersebut menyusul adanya aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar pada hari ini (5/8/2024) sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024.
Menanggapi hal itu, Manager Legal PT LIL, Yasir, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah upaya provokasi yang seharusnya tidak dilakukan, mengingat banyaknya masyarakat asli Popayato yang bekerja di perusahaan PT LIL.
“Banyak masyarakat Popayato yang menjadi karyawan di perusahaan kami, jangan sampai mereka menjadi terhambat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya. Minggu, (4/8/2024).
Sementara itu, terkait pemindahan plasma dari Taluditi ke Popayato yang menjadi isu sentral pada aksi unjuk rasa itu kata Yasir, keputusannya didasarkan pada SK Bupati Nomor 301-302, Permentan 18 tahun 2014 dan yang terbaru Permentan 18 tahun 2021.
Sedangkan sistem plasma yang dituding merugikan masyarakat lanjut Yasir, pihak perusahaan menerapkan pola kredit sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berusaha untuk memastikan kesejahteraan masyarakat petani plasma.
Tidak hanya itu, Yasir juga menegaskan bahwa PT LIL selalu berkomitmen untuk memperlakukan mitra plasma dengan adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk selalu berkontribusi positif dalam pembangunan sosial di wilayah operasional kami. kolaborasi dengan para masyarakat lokal Pohuwato tentunya prioritas utama kami dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Berikut isi himbauan yang beredar di Media Sosial:
Kami masyarakat Popayato menghimbau kepada seluruh karyawan dan karyawati PT LIL dan PT STN untuk sementara waktu meninggalkan kamp sehubungan dengan adanya aksi massa pada tanggal 5 s/d 8 agustus 2024. Ini adalah bentuk cinta dan kasih sayang kami terhadap karyawan dan karyawati PT LIL dan PT STN demi menjaga keamanan kita bersama.
Sebelumnya, juga beredar di media sosial terkait seruan aksi yang akan digelar dari tanggal 5 hingga 8 Agustus yang berisi tiga tuntutan, yakni pindahkan plasma masyarakat Popayato, sistem plasma dengan pola kredit sangat merugikan petani plasma, dan tidak adanya pemberdayaan terhadap masyarakat lokal oleh perusahaan.
Penulis: Hamdi