Kronologi, Jakarta – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan (Amalan) Rakyat melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke KPK, Selasa (5/8/2024). Yaqut dilaporkan atad dugaan penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama 2024.
Dalam kesempatan ini massa gabungan dari mahasiswa, pemuda dan rakyat sekaligus menggelar ujuk rasa mendesak KPK agar turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kementerian pimpinan Yaqut.
Dalam aksinya, mereka juga menyerahkan satu bundel bukti data dugaan KKN Kuota Haji di Kementerian Agama.
“Hari ini di depan KPK kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat anti korupsi berdiri didepan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang Menteri Agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,” kata koordinator Amalan Rakyat, Raffi, Senin (5/8/2024).
“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kasus dugaan KKN Kuota haji ini telah menyita perhatian publik hingga DPR RI membentuk pansus angket haji untuk melakukan penyelidikan,” tegas dia.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah melapor ke KPK terkait Dugaan KKN Kuota haji, mulai dari Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK Bersatu, Front Pemuda Anti Korupsi terakhir Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka mendorong agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN Kuota haji.
Lebih lanjut, Raffi menambahkan, Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji tanpa persetujuan wakil rakyat DPR.
“Sekali lagi saya tegaskan didalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh pasal 64 ayat 2 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari Kuota Haji Indonesia,” ujar Raffi.
Padahal, kata dia, sesuai ketentuan undang- undang dari total 241.000 diambil 8% seharusnya kuota haji khusus adalah 19.280.
“Eh malah ini Gus Yaqut menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680. Berarti ada kuota haji reguler 8.400 yang digeser ke kuota khusus. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
“Nunggu apalagi. Seharusnya KPK sebagai Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Yaqut Menteri Agama RI karena ini fakta hukum,” katanya.
“Bagaimanapun Bapak Presiden yang telah melobi kerajaan Arab Saudi sehingga kita mendapat tambahan kuota haji sebesar 20.000. Bapak Presiden harus evaluasi segera Menteri Agama RI agar penyelidikan kasus ini berjalan fokus,” imbuh Raffi.
Editor: Fian