Kronologi, Gorontalo – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, batal mengajukan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pria yang mengikuti penjaringan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo 2024 di Partai Demokrat ini memilih untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Permohonan CTLN telah diajukan kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jufri Damima, mengatakan telah menerima surat disposisi Bupati Gorontalo per tanggal 1 Agustus kemarin.
“Iya, bukan pensiun dini, tapi CLTN. Kami sudah menerima surat disposisi bupati. Yang bersangkutan sudah kami undang terkait permohonan CTLN,” kata Jufri saat ditemui usai mengahadiri rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI, Jum’at 2 Agustus 2024.
Jufri mengatakan, menindaklanjuti surat disposisi bupati, BKPSDM akan melakukan proses CTLN Direktur RSUD MM Dunda Limboto sesuai sesuai dengan ketentuan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jufri tak menjelaskan apa alasan Alaludin memilih mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Namun jika Alaludin ditetapkan sebagai peserta calon kepala daerah pada Pilkada 2024, harus mengajukan pengunduran diri dari ASN.
“CTLN diatur minimal tiga tahun, tapi kalau Alaludin ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024, maka per tanggal penetapan calon itu dia harus mengajukan pengunduran diri dari ASN secara tertulis,” tegas Jufri.
“Selama CTLN Alaludin tidak akan menerima pendapatan atau hak ASN apapun dari negara. Aturan mengatur seperti itu, bahwa hal-hak ASN tidak akan diterima selama CTLN,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng