Kronologi, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan enam tersangka pencurian knalpot dan pelek di Gorontalo. Tersangka berinisial MT alis Icen (22), RKH alias Ade (20) RAAR alias Ayi (19), dan tiga orang pelaku berusia 17 tahun, 16 tahun dan 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, keenam tersangka merupakan warga Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila. Pencurian itu sudah dilakukan di 14 titik, yakni 12 titik di Kota Gorontalo, satu titik di Kabupaten Gorontalo dan satu titik di Kabupaten Bone Bolango, dengan target motor Mio M3.
“Yang menjadi dalang atau otak dari pencurian ini adalah MT, yang dibantu oleh lima temannya tersebut. Setiap melakukan pencurian mereka ini mempunyai kode yakni ‘misi misi menjalankan aksi,”jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu menambahkan, aksi pencurian telah dilakukan sejak Juni dan hasil curian itu akan dijual ke pengepul dengan harga 150 ribu yang kemudian dibagi rata.
“Satu hari itu, ada dua tiga knalpot yang dijual, Adapun motif aksi para pemuda ini adalah memenuhi kebutuhan pribadi,” jelasnya
Kedua tersangka yakni MT dan RKH, melanggar pasal 363 ayat (20) KUHP Juncto pasal 65 KUHP dan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara tiga pelaku anak yang masih berstatus pelajar dan tidak dilakukan penahanan.
Penulis: Audy Anastasya