Kronologi, Gorontalo – Komisi 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan keluhan dari Pemerintah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, terkait dengan retribusi pasar.
Wakil Ketua Komisi 2, Ridwan Arbie, menerangkan bahwa rapat tersebut untuk memfasilitasi keluhan dari Pemerintah Desa Dulukapa dengan beberapa pihak seperti Dinas Perindagkop, Bagian Hukum Setda Gorut, Dinas Pemdes.
Dari penjelasan beberapa pihak, Ridwan menjelaskan bahwa inti permasalahan yang diadukan oleh Pemerintah Desa Dulukapa yakni pembagian retribusi pasar sampai saat ini tidak masuk ke pemerintah desa.
“Lokasi pasar dan bangunan pasar tersebut, ada yang berdiri di tanah milik desa dan sebagian lagi berdiri di tanah milik Pemda. Begitu juga dengan bangunannya, ada yang dibangun dengan dana APBD dan ada yang dibangun dengan menggunakan dana APBDes,” jelasnya usai rapat di ruang komisi 2, Senin (29/7/2024).
Tetapi, usai pasar dibngun dan mulai beroperasi hingga saat ini, pemerintah desa tidak pernah mendapatkan retribusi yang dipungut.
“Olehnya, desa kemudian mempertanyakan hal ini dan berharap agar ada pembagian dari hasil retribusi tersebut masuk ke kas desa,” kata Ridwan.
Ridwan menerangkan apa yang menjadi keluhan dari pemerintah Desa Dulukapa masih akan didiskusikan di tingkat pemerintah daerah, mulai dari Inspektorat, Perindagkop, dan Pemdes.
“Kita berharap dalam dua pekan depan sudah akan ada hasilnya,” tutupnya
Pasar yang telah beroperasi dari tahun 2013 itu, kata Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo, sebagian pasar tersebut dinangun diatas tanah bengkok
“Pembangunannya juga menggunakan dana desa,” jelasnya.
Sebelum pembangunan dilakukan, pihak desa telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak dinas yang saat itu terkait dengan retribusi akan ada pembagian dan itu akan dibicarakan.
“Hanya saja, sampai saat ini realisasinya tidak pernah ada,” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan.