Kronologi, Jakarta – Salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), buka-bukaan soal beban utang perusahaan yang saat ini semakin menekan.
Dalam laporan keuangannya hingga Juni 2024, WSKT mencatatkan utang sebesar Rp82,107 triliun. Rincianya, utang jangka pendek sebesar Rp18,7 triliun pada akhir Juni 2024 atau menyusut 17,9 persen dibanding akhir tahun 2023 yang mencapai Rp22,838 triliun.
Tapi kewajiban jangka panjang naik 3,6 persen dibanding akhir tahun 2023 menjadi Rp63,3 triliun pada akhir Juni 2024. Selain itu WSKT mengalami defisit Rp15,8 triliun pada akhir Juni 2024.
Direktur Utama (Dirut) WSKT, Muhammad Hanugroho mengakui faktor-faktor menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan pada kemampuan untuk melanjutkan kelangsungan usahanya.
“Oleh karena itu, mungkin tidak dapat merealisasikan asetnya dan melunasi kewajibannya dalam kegiatan bisnis normal,” tulis dia dalam catatan laporan Keuangan semester 1 2024 yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip dari suaracom.
Namun dia menegaskan aktif memantau kondisi keuangan dan kinerja Grup serta mengeksplorasi dan menjalankan strategi-strategi seperti mnyelesaikan proses restrukturisasi bersama dengan Konsultan Konsorsium dalam rangka mengatur kembali ketentuan-ketentuan yang ada dalam dokumen instrumen utang perbankan dan utang obligasi Perseroan.
Dalam hal ini, WSKT mengusulkan penyesuaian skema penyelesaian utang atas instrumen utang perbankan dan utang obligasi Perseroan sesuai dengan kemampuan keuangan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dia juga menekankan WSKT telah memperoleh persetujuan dari seluruh Kreditur Perbankan dan Pemegang Obligasi termasuk Stakeholder yang berkaitan dalam proses restrukturisasi Perseroan.
Sampai dengan Desember 2023, Perseroan telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi melalui RUPSLB 8 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023.
Selain hal tersebut, Perseroan masih dalam proses pengusulan dan perolehan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Pasalnya WSKT tengah menghadapi 15 gugatan hukum baik yang telah sampai tingkat kasasi ataupun Pengadilan negeri.
Source: suara