Kronologi, Gorontalo – Pihak perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL) menepis tudingan melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal saat menerima tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi pada Kamis (25/7/2024).
Menurut Manager Legal PT. LIL, Mohamad Yasir, bahwa kedatangan tim itu juga untuk mengecek secara langsung areal tambang Ilegal. Namun, saat di lokasi, tidak menemukan satupun alat berat yang beroperasi, maupun pekerja tambang tradisional.
Tidak hanya itu, pada kunjungan itu kata Yasir, pihaknya juga telah menunjukkan bukti-bukti dan dokumentasi terkait adanya kerusakan lahan dan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di areal HGU milik perusahaan PT. LIL.
Bahkan kata dia, tiga bulan sebelumnya pihak perusahaan juga sudah melayangkan surat ke semua instansi terkait, hingga melaporkan aktivitas tambang ilegal itu ke Mapolres Pohuwato.
“Kasus Peti tersebut sudah kami laporkan ke Polres Pohuwato yang sampai dengan sekarang belum tahu bagaimana kelanjutannya. PT LIL berharap kepada penegak hukum harus memiliki rasa berkeadilan, hukum jangan sampai tajam kebawah dan tumpul ke atas. Itu yang kami harapkan kepada aparat penegak hukum,” katanya. Jumat (26/7/2024).
Selain itu kata Yasir, PT. LIL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu juga memastikan bahwa pihaknya telah memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi di Kabupaten Pohuwato.
“Bahkan, untuk seluruh perijinan PT. LIL sudah sesuai dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah, dan tidak ada yang kami langgar,” pungkasnya.
Penulis : Hamdi