Kronologi, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali meraih penghargaan di ajang nasional. Kali ini, penghargaan datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis ke desa-desa.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra, kepada Bupati Maros, Chaidir Syam, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, dalam acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di salah satu hotel di Jakarta, Jumat 26/7/2024.
“Maros menjadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT karena secara kebijakan terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan. Dampaknya positif untuk peningkatan status desa mandiri,” ujar R Alam Surya Putra.
Selain Maros, beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros adalah yang pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkannya. Hasilnya sudah terlihat dari indeks desa mandiri yang awalnya nol, sekarang menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.
“Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya nol, tahun ini meningkat menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat,” tambahnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) telah dijalankan sejak tahun 2022. Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
“ADD dialokasikan dengan tiga formula: alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata ke seluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis, serta alokasi 4 persen untuk TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa,” kata Chaidir.
Chaidir menjelaskan bahwa ukuran kinerja ini didasarkan pada empat aspek, yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana, dan pembangunan desa yang berkeadilan.
Kebijakan TAKE ini merupakan solusi untuk mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, serta kebakaran hutan dan lahan.
“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros ke depan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana setiap tahun,” pungkas Chaidir.