Kronologi, Gorontalo- BPDAS Bone Bolango Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan penguatan kelembagaan kelompok tani rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tahun tanam 2024. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkuat sinergi, integrasi, kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan RHL, termasuk peningkatan kapasitas kelompok tani hutan sebagai pelaksana kegiatan.
Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo. Acara ini melibatkan 63 peserta dari kelompok tani hutan dan aparat desa sebagai pelaksana kegiatan yang mewakili keseluruhan anggota kelompok pelaksana RHL, Tim Pengendali Kegiatan RHL, dan UPTD KPH sebagai pemangku wilayah.
BPDAS Bone Bolango menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten, seperti pemateri dari BPDAS Bone Bolango, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Korem 133/Nani Wartabone.
Kepala BPDAS Bone Bolango, Heru Permana, menyampaikan tahun 2024, Provinsi Gorontalo melalui DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BPDAS Bone Bolango mendapatkan alokasi kegiatan RHL seluas 400 hektar yang akan dialokasikan di 4 kabupaten.
“Empat kabupaten itu, yakni Kabupaten Boalemo dengan alokasi seluas 75 hektar, Kabupaten Pohuwato seluas 175 hektar, Kabupaten Gorontalo 75 hektar, dan Kabupaten Bone Bolango 75 hektar. Pelaksanaan program berada di 9 titik yang tersebar di 9 Desa. Total kelompok tani hutan berjumlah 245 orang masyarakat,” kata Heru dalam sambutan, Selasa 23 Juli 2024.
Kepada para peserta kegiatan, Heru menyampaikan, bahwa penguatan kelembagaan kelompok tani sangat penting untuk mendukung kelancaran realisasi program kegiatan RHL. Program RHL sangat penting untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memulihkan lahan kritis di Provinsi Gorontalo dan memastikan pemulihan kondisi hutan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat baik segi ekonomi dan ekologis,” terang Heru.
Heru mengungkapkan, tujuan tersebut selaras dengan arahan Dirjen PDASRH, yaitu antisipasi dampak el nino dengan memanfaatkan musim penghujan agar segera melakukan penanaman, pemantapan swakelola dengan kelompok masyarakat.
“Dengan demikian, ekonomi di tingkat bawah dapat digerakkan dan harapan perputaran ekonomi bisa terwujud, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dalam jangka pendek,” tutup Heru.
Usai Heru menyampaikan sambutan, kegiatan beralih pada pemeberian materi oleh Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Abdul Salam Bau.
Abdul menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam kegiatan RHL” dengan isu strategis penurunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, potensi resiko bencana, prioritas provinsi Gorontalo 2023-2026, peningkatan lingkungan hidup dan perencanaan dengan indikator pencapaian di 2024 74,4 persen IKLH.
“Strategi kami dalam pelibatan masyarakat, melibatkan pemilik lahan dan pengelola lahan dalam penentuan jenis bibit dan pola tanam di masing-masing wilayah, sistem tanam agroforestry, pemberian informasi dan pemanaman kepada masyarakat,” kata Abdul.
Sementara materi Kejaksaan Tinggi Gorontalo berisi tentang konsekuensi hukum dalam pelaksanaan RHL. Materi tersebut disampaikan Kasi Kamnegtibum dan TPUL, Nanang Ibrahim.
Nanang menyampaikan, penting dalam pengelolaan kegiatan merujuk pada aturan yang diatur sesuai aturan perudang-undangan agar tidak terlibat pelanggaran hukum pelaksanaan kegiatan.
Adapun jenis-jenis tindak pidana kehutanan yang disampaikan Nanang, seperti merambah kawasan hutan, menebang pohon dalam radius tertentu, membakar hutan, membeli dan menjual hasil hutan illegal, eksplorasi tambang tanpa izin, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen, serta pengembalakan ternak dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk masksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, membawa alat berat atau alat angkut hasil hutan, membawa alat menebang pohon, membawa benda penyebab kebakaran hutan dan mengangkut tumbuhan dan satwa tidak dilidungi dari kawasan hutan.
“Unsur tindak pidana adalah kesengajaan dengan maksud, kesengajaan sebagai kepastian, kesengajaan sevagai kemungkingan, unsur kelalaian. Unsur objek perbuatan yang melanggar hukum dan akibatnya berdampak kepada orang lain,” tutur Nanang.
Materi lain juga disampaikan Kasi OPS Korem 133 Nani Wartabone, Letkol Inf. Lokajaya Sembada. Ia memaparkan tentang peran Babinsa dalam pelaksanaan program RHL.
“Kami telah menyepakati nota kesepahaman antara Kepala BPDAS Bone Bolango dengan Korem 133 Nani Wartabone. Jadi dalam pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan nota tersebut. Tugas TNI adalah mengakkan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah TNI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Lokajaya.
Senada dengan Lokajaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Witarsa Aji, menyampaikan peran Bhabinkantibmas dalam pelaksanaan program RHL.
Ia mengatakan, Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembiaan masyarakat, pemecahan masalah, pengawalan dan pengamanan kegiatan masyarakat.
“Peran polri secara umum untuk mendukung RHL, yaitu koordinasi dengan instansi terkait. Pertukaran informasi jika terjadinya pelanggaran dibidang kehutanan, khususnya yang memberikan gangguan kamtibmas. Melakukan gakkum secara professional dan proporsional,” katanya.
Selain itu, peserta dari kelompok tani hutan ikut menerima materi dari empat Kepala Seksi BPDAS Bone Bolango. Untuk Materi teknis perencanaan awal sampai dengan proses evaluasi kegitan RHL disampaikan Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Dicky Artha.
Sedangkan untuk materi teknis pelaksanaan kegiatan RHL dari Penyipan Bibit sampai dengan proses penanaman disampaikan Kepala Seksi RHL, Waode Faridawati.
Sementara Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan, Faisal Misran, memaparkan materi tentang Pengutan kelembagaan kelompok RHL. Kemudian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muhamad Bakri Nongko, memaparkan materi tentang pembuatan SPJ dan Administrasi kelompok.
Pelaksanaan kegiatan ini dipandu langsung oleh Moderator Wawan K Tolinggi yang juga merupakan Ketua Forum DAS Provinsi Gorontalo.
Penulis: Even Makanoneng