Kronologi, Gorontalo – NPP alias Nazli (20), menjadi tersangka kasus penggelapan 11 unit laptop milik teman-temannya.
Perempuan yang berdomisili di Jalan Sultan Botutihe, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, melakukan aksi penggelapan tersebut sejak Mei hingga Juli.
Kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, laptop milik teman-temanya itu digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka ini alasannya meminjam laptop temannya. Namun ternyata laptop ini dia gadaikan di dua gerai tempat pegadaian, ada yang 2 juta ada yang 3 juta jadi totalnya 60 juta,” jelas Ade Permana saat konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Saat ini tersangka berstatus mahasiswa Jurusan Hukum di salah satu universitas di Gorontalo. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUHPidana Junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini Polres Gorontalo Kota masih melakukan pengembangan terhadap kasus Nazli.
“Uangnya sudah habis semua. Nanti kita akan rincikan 60 juta ini dipakai untuk apa, karena rentang waktunya juga cukup lama. Kalau dibelikan barang, kita akan sita sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya