Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun 2023.
Saran dan masukan DPRD disampaikan Jayusdi Rifai pada paripurna persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, Senin 15 Juli 2024 malam. Catatan atau rekomendasi DPRD merupakan hasil kajian berdasarkan kesepakatan dalam Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
“Pertama, perlu keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan berbagai problematika penggunaan anggaran belanja infrastruktur terutama beberapa pekerjaan yang belum dituntaskan oleh pihak ketiga,” kata Jayusdi.
Selanjutnya, berbagai permasalahan yang menjadi catatan hasil temuan BPK, perlu menjadi catatan dan perhatian dari pemerintah daerah, seperti pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
“Kekurangan volume pada pekerjaan belanja modal baik jalan dan jaringan irigasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan. Pengelolaan kas dana bantuan operasional satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri,” ujar Jayusdi.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah soal sejumlah rekomendasi BPK dalam upaya pembenahan lebih lanjut untuk peningkatan akuntabilitas pelaksanaan APBD. Diantaranya perlu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan berupaya menaikan pendapatan retribusi bagi Dinas PUPR.
“Dan perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap kegiatan belanja tidak terduga serta komitmen dalam melakukan belanja sesuai dengan kondisi senyatanya untuk BPBD,” tegas Jayusdi.
Tidak berhenti sampai disitu, Jayusdi juga turut menyoroti Dinas PUPR, terkait proses tindak lanjut kelebihan pembayaran pekerjaan pada beberapa penyedia, termasuk memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar komitmen melakukan pembinaan dan pengawasan rutin kepada Kepala Sekolah dan Bendahara atas pengelolaan Dana BOS.
“Hal ini sebagai wujud kemitraan kami kepada pemerintah daerah untuk tidak terlena dengan hasil opini WTP yang diberikan oleh BPK RI, tetapi bagaimana terus memberikan perhatian serius terhadap berbagai permasalahan yang sering menjadi temuan untuk dilakukan kajian untuk perbaikan,” pungkas Jayusdi.
Penulis : Even Makanoneng