Kronologi, Gorontalo – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo berinisial MML alias Matris, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan objek-objek wisata di Benteng Otanaha tahun anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Kompol Tumpal Alexander Silangen, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat konferensi pers yang digelar di Polda Gorontalo pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Di dalam pengembangan kasus tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan dan terdapat selisih antara kualitas dan kuantitas sehingga saat dikonversikan ke nominal itulah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.812.449.968,29,” jelasnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut, pada pelaksanaan pekerjaan Matris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur karena pembayaran sudah 100 persen pada tanggal 27 Desember 2017, tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100 persen.
Selain itu, KPA (tersangka) melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan 100 persen pada tanggal 13 November 2017 namun fakta dilapangan belum selesai 100 persen. Hal ini bertentangan dengan Pasal 51 (2) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang /jasa.
Diketahui, saat ini tersangka telah bertugas di dinas lain.
Penulis : Audy Anastasya