Kronologi, Gorontalo – Polres Pohuwato menetapkan SM (31 Tahun), AO (36 Tahun), WM (30 Tahun) dan TP (31 Tahun) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan terhadap BH (24 Tahun) di depan SPBU Marisa pada Kamis (11/7/2024).
Menurut Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, bahwa awalnya tersangka SM dan TP mendatangi hotel tanjung di Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, dalam keadaan mabuk dan membuka pintu kamar korban.
“Korban pun saat itu menegur tersangka dengan kata-kata jangan sembarangan membuka pintu kamar. Saat itu korban dan tersangka SM dan TP sempat terjadi keributan sehingga tersangka SM terkena luka goresan benda tajam di bagian belakang,” katanya saat Press Release di Mapolres Pohuwato. Selasa (16/7/2024).
Setelah terkena goresan benda tajam kata dia, tersangka SM dan TP pergi ke rumah tersangka SM untuk mengambil pisau dengan tujuan akan membalas dendam kepada korban, namun pisau tersebut dirampas oleh orang tua tersangka SM, sehingga tersangka SM meminjam pisau ke rumah tersangka AO.
“Setelah meminjam pisau, tersangka SM dan TP kembali lagi ke hotel dengan tujuan akan membalas korban. (Sebelum melakukan aksinya) saat itu tersangka SM dan TP masih berdiri di depan hotel, kemudian datanglah tersangka AO dan WM,” ucapnya.
Selanjutnya, keempat tersangka masuk kedalam hotel dan kamar korban hingga terjadi keributan. Korban kemudian dipukuli oleh tersangka AO, WM dan TP.
“Kemudian korban melarikan diri ke luar hotel dan dikejar oleh tersangka hingga akhirnya jatuh dan dipukul oleh tersangka AO, kemudian ditusuk dengan menggunakan pisau oleh tersangka SM sebanyak satu kali di bagian belakang, sehingga korban mengeluarkan darah cukup banyak dan meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kata Winarno, keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penulis : Hamdi