Kronologi, Gorontalo – Polres Pohuwato Beberkan Kronologis lengkap terkait kasus pembunuhan terhadap FP (17 tahun) yang dilakukan oleh kakaknya sendiri MGP (18 tahun) di Desa Lemito, Kecamatan Lemito pada Sabtu 13 Juli 2024 yang lalu.
Menurut Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, sebelum melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya telah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan menghirup lem fox di dalam kamar tersangka itu sendiri.
“Setelah mengantar rekannya, tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil handphone. Kemudian, menemui ibunya di salah satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk meminta uang. Setelah itu pergi jalan-jalan,” katanya saat Press Release di Mapolres Pohuwato. Selasa, (16/7/2024).
Kemudian, setelah pulang dari jalan-jalan, tersangka masuk ke dalam kamar korban untuk meminjam charger handphone. Namun, korban tidak memberikannya karena masih akan digunakan.
“Karena tidak dipinjamkan, tersangka merasa sakit hati, lalu mengambil toples kaca dan memukulkan toples tersebut ke arah kepala bagian kening sehingga korban jatuh tergeletak di tempat tidur,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, setelah melakukan pemukulan menggunakan toples kaca, tersangka juga kata Winarno, mengambil kunci motor yang ada di saku celananya, lalu menganiaya korban di bagian dagu.
“Selanjutnya, tersangka mengambil besi gorden yang berada di kamar belakang, lalu menusukkan besi gorden tersebut di bagian wajah korban,” sambungnya.
Setelah melakukan aksinya kata Winarno, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak dan terdapat banyak luka pada bagian wajah, serta sudah berlumuran darah.
“Selanjutnya tersangka menuju keran air untuk mencuci tangan dan kunci motor. Lalu tersangka kembali ke kamar korban untuk mengambil charger handphone, lalu kembali menghirup lem fox dan kemudian meninggalkan rumah,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Hamdi