Kronologi, Jakarta – Pengelola zakat di tanah air diingatkan agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.
Hal ini ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag), menyusul temuan kasus penyelewengan dana zakat selama dua tahun terakhir.
Kemenag menegaska, bahwa setiap badan maupun lembaga zakat wajib menunaikan kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
“Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur, Rabu (17/7/2024).
Waryono menyesalkan, selama dua tahun terakhir terdapat kasus penyelewengan dana zakat. Namun demikian, ia enggan menyebutkan secara detail lokasi, besaran, dan rincian kasusnya.
Ia menyebut, salah satunya penyelewengan dana zakat tersebut terjadi akibat adanya intervensi oleh pemerintah daerah kepada badan amil zakat di daerah.
Kemenag pun telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah agar intervensi tersebut tidak kembali terjadi.
Ia menjelaskan apabila badan atau lembaga zakat melakukan sebuah kekeliruan dalam pengelolaan zakat maka Kemenag sebagai salah satu instansi yang bertugas mengawasi akan mengeluarkan teguran atau peringatan.
Setelah itu, Kemenag akan melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan (TLHP) apakah badan atau lembaga tersebut sudah melakukan perbaikan atas kekeliruan yang dilakukan.
Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh undang-undang khususnya pengawasan pengelolaan dana zakat. Kemenag juga melakukan audit dan akreditasi secara berkala terhadap badan maupun lembaga zakat.
“Jadi dalam kerangka pengawasan kita saling mengingatkan. Bahwa zakat ini amanat umat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan tata kelola kelembagaan merupakan salah satu tantangan pengelolaan zakat di Indonesia.
Hal itu berkaitan dengan kompetensi amil dan kapasitas lembaga penyalur zakat yang akan terus dituntut semua pihak.
Tuntutan tersebut mengingat zakat secara prinsip merupakan bisnis kepercayaan. Karena itu, tidak boleh ada pengurus atau lembaga zakat yang mencederai kepercayaan publik dalam mengelola zakat.
Editor: Fian