Kronologi, Jakarta – Calon legislatif (Caleg) terpilih 2024 diminta untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPU meningkatkan konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan bisa dilantik.
Ini berlaku bagi semua caleg terpilih, mulai dari DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Iya betul (jika caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52.
Untuk diketahui, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut, laporan itu sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
“Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih. Nerdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU,” ujar Tessa, Jumat (28/6/2024).
Editor: Fian