Kronologi, Gorontalo – Pembacaan putusan kelima terdakwa atas kasus Hasan Saputra, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), telah divonis tiga tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (16/7/2024).
“Tanggapan hasil dari putusan tadi, tentu kami dari keluarga sedikit kecewa karena putusan tadi sanksi pidananya hanya tiga tahun dibawa dari tuntutan JPU yakni empat tahun. Kami berharap maksimal hari ini atau setidaknya empat tahun, tapi ya kita terima proses hukum,” ucap Aprian.
Hasil vonis ini menuai kekecewaan bagi keluarga korban. Selain vonis tiga tahun yang lebih rendah daripada tuntutan oleh jaksa yakni empat tahun, Aprian Saputra juga terus mempertanyakan ketegasan dari pihak kampus.
“Tadi sudah dijelaskan dalam putusan akhir mereka telah terbukti lalai dan pihak kampus pun lalai dalam melakukan pengawasan. Membiarkan panitia melakukan tindakan semena-mena terhadap peserta. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami meminta pertanggungjawaban juga kepada pihak kampus, karena dalam diktum putusan itu mereka terdakwa mencoreng nama baik IAIN,” jelas Aprian Saputra, Keluarga Korban saat diwawancarai usai pelaksanaan sidang.
Aprian berharap, tindakan yang harus diambil oleh pihak kampus adalah melakukan Drop Out (DO) terhadap lima terdakwa tersebut.
“Sehingga kita minta pertanggungjawaban kampus ini digarisbawahi, para terdakwa harus di DO. Ini harapan kami pada pihak kampus. Karena dari awal pihak kampus ini tidak memberikan pendampingan secara psikologi,” kata Aprian.
Aprian menilai, sejak awal pihak kampus terlihat lebih mendampingi para kelima terdakwa dengan menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Jadi kita minta pihak kampus, ini sudah ada putusan, jadi harus dilakukan drop out dari kampus yang lima orang terdakwa ini. Suasana sidang tadi, pihak kampus juga hadir tetapi lebih condong mendampingi ataupun ada di sisi dari terdakwa. Kita tidak ditemui, tidak didampingi. Ini satu kekecewaan dari keluarga terhadap pihak kampus yang hari ini hanya diam dan menunggu saja,” tegas Aprian.
Ia pun menyoroti tim pencari fakta yang dibentuk oleh pihak kampus. Hingga saat ini kata Aprian, tidak ada kejelasan, sehingga pihaknya tidak mengetahui sanksi akademik apa yang kampus berikan kepada lima terdakwa tersebut.
“Tim pencari fakta yang dari awal mereka sebut sudah dibentuk hasilnya belum ada sampai sekarang. Jadi panitia yang termasuk dalam terdakwa ini pun kita tidak tahu apakah mereka mendapatkan sanksi penundaan semester atau apa, tidak ada transparansi dari pihak kampus,” ujar Aprian.
Terakhir kata Aprian, jika memang tidak ada kejelasan dari pihak kampus atas kelima terdakwa ini, pihaknya akan melakukan aksi untuk meminta pertanggungjawaban dari IAIN Gorontalo.
Diberitakan sebelumnya, Hasan saputra meninggal saat mengikuti Diklat yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) di kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (1/10/2023).
Penulis : Audy Anastasya