Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo resmi menahan eks Juru Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi, karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental milik Marta Giasi pada tahun 2023.
Elvikman resmi ditahan setelah melalui proses pencarian selama 41 hari oleh Tim Resmob Polda Gorontalo. Informasi penahanan terhadap Elvikman turut dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro SIK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu 7 Juli lalu, Elvikman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Desmont saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin 15 Juli 2024.
Seperti diketahui, Elvikman sempat diamankan saat berada di halaman depan rumah jabatan Bupati Gorontalo sekitar pukul 14.00 WITA, Minggu 7 Juli 2024. Elvikman menjadi incaran polisi pasca laporan Marta Giasi pemilik mobil rental berwarna coklat tua dengan plat nomor polisi DM 1603 AJ.
Cerita penggelapan mobil milik Marta berawal dari jasa pinjam pakai yang dilakukan Elvikman dengan kontrak Rp30 juta. Tak tanggung-tanggung Elvikman lalu mengadaikan mobil milik Marta ke salah seorang warga di Manado, Sulawesi Utara.
Marta kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 6 Mei 2023. Pada tanggal mobil yang digadaikan Elvikman berhasil diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo pada 13 Desember 2023, hingga surat perintah penangkapan Elvikman dikeluarkan tanggal 28 Mei 2024.
Penulis : Even Makanoneng