Kronologi, Gorontalo – Kasus penemuan mayat seorang perempuan bernama Fadria Polimengo alias Ria (16 tahun) di dalam rumahnya sendiri di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, pada Sabtu (13/7/2024), mulai terungkap.
Kejadian naas yang menimpa korban sekitar pukul 19:00 wita dan baru diketahui pada pukul 21:30 wita oleh ibunya sendiri itu ternyata dilakukan oleh kakak korban inisial GP (17 tahun).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kronologi.id, Awalnya pelaku bersama rekan-rekannya sedang nongkrong sambil meneguk minuman keras di rumah pelaku itu sendiri.
Kemudian, pelaku mengantar rekan-rekannya pulang sekitar pukul 17:30 wita dan kembali kerumahnya. Setibanya di rumah, pelaku meminjam charger handphone dari korban yang saat itu sedang tidur.
Karena merasa terganggu, korban menolak permintaan pelaku hingga terjadi adu mulut diantara mereka.
Selanjutnya, pelaku yang merasa tersinggung dengan perkataan korban itu kemudian menyerang korban dengan toples yang dihempaskan ke wajah dan dilanjutkan dengan menusukkan tombak pipa gorden ke pipi korban yang merupakan adiknya sendiri.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga menusukkan kunci motor ke bagian mata korban.
Menurut Kapolsek Lemito, Iptu Budi Abd. Gani, bahwa awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti berupa tombak dan kain bersimbah darah, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Awalnya belum mengaku si pelaku karena tubuhnya bersih dari darah, namun karena mendapati sejumlah barang bukti di Gudang, tombak pipa gorden, dan kain bersimbah darah akhirnya dia (pelaku) mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Hamdi