Kronologi, Jakarta – Setelah sebelumnya membongkar dugaan pidana perbankan yang merugikan 13 korban dengan total kerugian sebesar Rp52 miliar, kini LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap dugaan ketidaktransparanan keuangan oleh oknum pendeta dan pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) CK7.
Mereka diduga tidak transparan terhadap jemaat mengenai dana jemaat yang mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang disalurkan ke Koperasi Indosurya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa berdasarkan isi putusan Koperasi Indosurya, tercantum adanya aliran dana dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya.
“Kami di LQ Indonesia Lawfirm ingin menganalisis apakah ada permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menipu masyarakat Indonesia. Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya untuk menipu masyarakat Indonesia,” ujar Advokat Bambang Hartono.
Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm telah mengungkap dugaan pidana perbankan yang dilakukan oleh JJ Simkoputera, yang menipu 13 korban dengan total kerugian sebesar Rp53 miliar.
“JJ melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land). Setelah uang disetor, ternyata obligasinya tidak ada dan uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Ini jelas pidana murni. Setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, JJ Simkoputera baru keluar dari PT ketika uang PT sudah raib,” kata Bambang.
“Ketika dilaporkan ke polisi di Mabes dan diminta pertanggungjawabannya, JJ malah mengaku sebagai korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang pengacara para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa yang bukannya bertanggung jawab malah berniat mencelakakan orang lain? Apa itu ajaran agama Kristen?” tegasnya.
Di tempat berbeda, Advokat Bambang Hartono menjelaskan adanya keterkaitan antara GBI CK7 dan Koperasi Indosurya, yang menggunakan lawyer yang sama, yaitu Juniver Girsang.
“Ada apa lawyer yang sama yang kerap membela koruptor, kini membela pendeta serigala berbulu domba? Apalagi pendeta senior Janto Simkoputera menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke perusahaan investasi bodong Koperasi Indosurya. Apakah mereka benar korban atau sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK7 dengan Indosurya,” tambahnya.
Advokat Bambang Hartono mengajak para jemaat untuk menanyakan kepada pengurus gereja mengenai kebenaran pernyataan LQ Indonesia Lawfirm.
“Jika GBI tidak mau mengaku, mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama. Jangan ada lagi pendeta yang berbicara suci tapi tindakannya lebih jahat dari setan,” serunya.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK7.
“Jika GBI CK7 bersih, seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa bersama. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita ingin gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharusnya untuk kepentingan gereja, malah dibelikan mobil BMW untuk pendetanya sementara jemaatnya naik becak dan bajaj ke gereja,” sindir Ali Amsar, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.