Kronologi, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum Peduli Korupsi (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/7/2024).
Dalam aksinya, mereka meminta KPK tak pilih kasih dengan segera memeriksa sejumlah pejabat yang diduga turut kecipratan menerima suap alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur.
Dalam orasinya, Koordinator aksi AMPK, Agun Andika Saputra mendesak KPK agar memeriksa mantan Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur Periode 2014-2018.
“KPK harus segera usut tuntas Fattah Jasin dalam dugaan keterlibatan penerimaan suap dana alokasi bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Disela-sela aksi, sejumlah perwakilan massa juga sempat diterima pihak KPK. Mereka menyerahkan sejumlah data dan dokumen mengenai dugaan keterlibatan Fattah Jasin.
“Apabila berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan, KPK tidak segera memeriksa dan menetapkan Fattah Jasin sebagai tersangka, Kami dari Aliansi Mahasiswa Hukum Peduli Korupsi akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” tegas Agun.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini tidak hanya menyeret Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Agun pun menegaskan, pihaknya tidak puas terkait penanganan kasus korupsi di Tulungagung. Karena diduga masih banyak aktor korupsi yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Fattah Jasin diketahui pernah diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi Jawa Timur (2014-2018) pada Desember 2022 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Fattah Jasin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta tersangka lainnya.
Budi Setiawan sendiri sudah dihukum 7 tahun penjara. Terpidana terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Selain pidana penjara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim 2014-2016 tersebut juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Adapun untuk mengganti kerugian negara, terdakwa diwajibkan membayar uang Rp10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Redaksi akan berupaya mendapat pernyataan Fattah Jasin terkait aksi AMPK. Bila ada tanggapan dari yang bersangkutan akan disiarkan dalam berita selanjutnya.