Kronologi, Jakarta – Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) resmi dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Kresna Life tak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Jumat (5/7/2024). Ia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
“Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang. Untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya,” katanya.
OJK, kata Aman, sebelumnya memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.
Selain itu, Krsna Life juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. Aman menyebut, langkah pencabutan izin usaha PT Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Serta bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar sekaligus untuk mencegah bertambahnya konsumen baru yang dirugikan. Ia pun mengaku, Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.
Selama waktu tersebut, OJK melakukan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Hingga menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna.
Dimana ditemukan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan. Karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.
Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham. Untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.
Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi. Ini akan menjadi pemberi dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.
Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda. Di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi.
Sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Adapun pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. Penerbitan perintah tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life.
Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor: Fian