Kronologi, Jakarta – Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, wanita yang mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.
Teradu Hasyim Asy’ari awalnya disebut sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu. Namun, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu tersebut karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu sudah memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan Pengadu tidak mau menjadi perusak
rumah tangga orang.
Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.
Puncaknya, CAT mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan intim di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Hasyim mengiming-imingi atay berjanji akan menikahi CAT setelah mereka melakuan hubungan intim tersebut.
Namun demikian, janji tinggal janji, nasib CAT ternyata digantung tidak jelas oleh Hasyim.
Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.
Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Untuk itulah, CAT pun meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Editor: Fian