Kronologi, Jakarta – Mantan Bupati Kutai Barat, yang juga sempat menjabat sebagai anggota DPR, Ismail Thomas, terpidana kasus korupsi diduga langsung melenggang bebas tanpa pernah mendekam di penjara.
Padahal, Ismail Thomas yang merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 baru saja divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan tambang pada awal tahun 2024.
Ismail Thomas sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh kejaksaan. Tetapi oleh pengadilan Tipikor hanya divonis satu tahun. Tidak hanya itu, di pengadilan banding Ismail Thomas akhirnya cuman divonis tahanan kota.
Kabar bebasnya Ismail Thomas pun ramai jadi perbincangan netizen di media sosial. Salah satunya seperti diunggah akun Twitter/X, @PartaiSocmed. Sembari menyematkan foto Ismail Thomas bersama 5 orang lainnya di salah satu restoran mewah.
Eks Bupati Kutai Barat tersebut kepergok tengah asyik berada dalam sebuah jamuan. “Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankah kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?” tanya akun tersebut dikutip dari siap.viva.co.id pada Kamis (4/7/2024).
Belakangan diketahui, eks Bupati Kutai Barat yang juga sempat jadi anggota DPR RI itu rupanya hanyalah tahanan kota.
“Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa!,” cuit akun @PartaiSocmed.
Sebagai informasi, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kader PDI-P yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Adapun pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.
Hal itu berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.