Kronologi, Jakarta – DKPP mengungkap janji-janji Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap korban sekaligus pengadu dalam kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT. Perempuan yang menjadi petugas PPLN untuk wilayah Balanda itu disebut sempat diming-imingi akan dinikahi.
Bahkan, dalam sidang DKPP terungkap Hasyim juga berjanji tidak akan menikahi perempuan lain. Selain itu, Hasyim juga disebut mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 4 miliar.
Diketahui, hubungan Hasyim dengan CAT bermula saat Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian juga membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu. Termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP itu.
Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, serta memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia.
Termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan. Serta akan memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.
Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban. Tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
“Berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000. Uang itu akan dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun,” bunyi surat tersebut.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.
Hasyim menanggapi putusan tersebut. Saat menyatakan tanggapannya, dia didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.
Presiden segera keluarkan Keppres.
Presiden Segera Keluarkan Keppres
Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.
“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” ucap Ari.