Kronologi, Gorontalo — Pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) oleh tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Nurdiansyah Mantali alias Puten, dinyatakan oleh Hakim tidak terbukti. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/7/2024).
Kuasa Hukum Puten, Rongki Ali Gobel mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, segala tuduhan terhadap kliennya (Puten) sesuai putusan pengadilan Tipikor merupakan hoaks, karena terbukti tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
“Hari ini kami bersyukur klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 huruf E. Kemudian terhadap pasal 12 huruf F, klien kami dinyatakan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud,” kata Rongky saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mulky Datau, mengatakan, setelah pembacaan putusan ini, pihaknya akan berupaya untuk mengembalikan citra dari Satpol PP Kota Gorontalo.
“Dengan putusan hari ini, saudara Puten bisa memaksimalkan kembali, bergabung kembali dengan satpol PP Kota Gorontalo, menjalani aktivitas seperti biasa, dan insya allah ke depan kita akan perbaiki citra satpol PP kota Gorontalo,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Puten ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit masyarakat.
Penulis: Audy Anastasya