Kronologi, Gorontalo – Hasan Saputro, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) di kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (1/10/2023).
Dalam kasus ini, pengadilan sudah menetapkan lima terdakwa kasus meninggalnya kematian Hasan (18/1/2023). Pada hari ini (2/7/2024), Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa tersebut.
Meski telah ditetapkan terdakwa, Kakak dari Hasan, Aprian Saputra, hingga saat ini masih terus mempertanyakan status mahasiswa dari lima terdakwa tersebut.
“Kami masih menunggu (pihak keluarga) terkait status dari terdakwa ini, karena ada informasi bahwa mereka ini masih berstatus mahasiswa aktif sampai dengan hari ini,” ujar Aprian.
Katanya, dengan adanya tuntutan ini, pihak kampus harus sesegera mungkin menindak lanjuti status mahasiswa para terdakwa tersebut.
“Sehingganya adanya tuntutan ini mungkin pihak kampus segera menindak lanjuti terkait status mereka, karena kami dari keluarga pun sampai dengan hari ini pihak kampus belum memberikan terkait sanksi akademik baik itu kelima terdakwa maupun panitia yang terlibat dalam kematian HS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, digelar di ruang sidang II Prof. Oemar Seno Adji, S.H, Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Selasa (2/7/2024).
Kelima terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada kelima terdakwa, yakni Pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Penulis: Audy Anastasya