Kronologi, Gorontalo – Seruan aksi Aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Gorontalo dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kericuhan. Hal ini diakibatkan permintaan massa aksi untuk bertemu Penjagub Rudy Salahuddin tak dipenuhi.
Massa aksi itu membawa tuntutan tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, RUU TNI, RUU Penyiaran, PP nomor 21 tahun 2024 Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Pada demonstrasi itu, terdapat massa aksi mengaku kalau menjadi korban kena pukul oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
Insiden kena pukul itu, katanya, terjadi saat massa aksi memaksa untuk masuk ke dalam Rumah Dinas (Rudis) Gubernur untuk bertemu Penjagub Rudy namun tak diizinkan oleh Satpol PP.
Kericuhan terjadi berawal dari massa aksi yang menerobos hingga merobohkan pintu gerbang Rudis Gubernur Gorontalo.
Saat dikonfirmasi, Kabag Ops Polresta Gorontalo Kota, Kompol Suharjo menegaskan bahwa tak ada pemukulan dari pihak keamanan.
“Kan sudah ada SOP-nya, kalau dari Satpol nggak ngebolehin masuk, ya kita dengar saja. Tidak ada aparat yang memukul, cuma dorong-dorongan,” kata Kompol Suharjo saat diwawancarai usai demonstrasi, Senin (01/7/2024).
Bahkan, lanjut Kompol Suharjo, ada massa aksi yang memukul Satpol PP saat melakukan pengamanan.
“Jadi saya sampaikan tidak ada pemukulan, mungkin dari mereka (massa aksi) yang mukul Satpol katanya. Hanya dorong-dorong saja. Kemudian tadi saya lihat ada yang jatuh tadi saat dorong-dorongan itu,” ujarnya.
Penulis: Audy Anastasya