Kronologi, Sangihe – Disetujuinya rotasi jabatan di lingkup Pemkab Sangihe oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto, Penjabat (Pj) Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde akan segera melakuka eksekusi. Bagi pejabat yang dinilai tidak kompoten dalam jabatannya, dipastikan masuk dalam zona degradasi.
“Kemungkinan Senin pekan depan proses rolling pejabat di lingkup Pemkab Sangihe akan dimulai, setelah pak Bupati kembali dari tugas luar,” ujar Sekda Harry Wolff, kepada Kronologi.id, Jumat (27/6/2024).
Sekda mengatakan, Roling jabatan yang digaungkan Pj Bupati setelah dilakukan Rakor keasistenan secara maraton.
“Dipastikan, pak Bupati telah memiliki catatan terhadap para pimpinan OPD, yang berkompeten maupun tidak. Jadi jika nanti tergeser dari jabatannya harus legowo,” ujar Harry.
Dikatakannya, Uji Kompetensi, Job Fit, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan mengawali proses Roling jabatan serta pengisian jabatan lowong di lingkup Pemkab Sangihe.
“Jadi pejabat yang sementara menjabat namun tidak fit dalam jabatannya, akan mengikuti uji kompetensi pada jabatan lain yang setara, dan setelah semuanya memenuhi syarat, baru dilakukan pelantikan pejabat defenitif,” beberapa Sekda seraya menambahkan, siap menindaklanjuti semua arahan Pj Bupati.
Penulis: Ronal Katiandagho