Kronologi, Gorontalo – Ancaman hukuman tindak pidana korupsi rupanya tidak mampu membuat eks Kepala Desa Botumoputi, Sartono Rahim, melunasi tuntutan ganti rugi atau TGR pada sejumlah kegiatan fiktif di desa tersebut. Bagaimana tidak, lebih dari 200 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2023, Sartono belum juga melunasi TGR.
Kronologi menerima data TGR yang tercatat di Inspektorat Kabupaten Gorontalo dari sumber terpercaya. Saat Sartono masih menjabat sebagai kepala desa tahun 2023, Ispektorat menemukan pengadaan fiktif pada kegiatan pengadaan ternak sapi untuk masyarakat sebesar Rp24.000.000 dan pengadaan fiktif untuk belanja gerobak sebesar Rp5.000.000.
Dugaan peyimpangan anggaran cukup besar juga dilakukan Sartono pada pengadaan kegiatan fiktif belanja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan anggaran sebesar Rp25.000.000.
Tidak berhenti sampai disitu, Inspektorat juga menemukan selisih kurang pupuk dengan jumlah sebesar Rp69.650.000 dan selisih lebih volume bahan dan upah yang berbahasa pada pekerjaan pengerasan jalan Dusun Polia sebesar Rp17.480.000. Jika ditotal maka tuntutan ganti rugi yang harus dikembalikan Sartono sebesar Rp140 juta atau senilai Rp140.480.000.
Mantan calon legislatif atau caleg dari Partai Perindo ini semestinya mesti menyelesaikan pembayaran TGR dalam jangka waktu 60 hari agar tidak terjerat tindak pidana korupsi. Namun, hingga per tanggal 11 Juni 2024, Sartono belum merealisasikan pembayaran TGR.
Kronologi.id telah berulang kali menghubungi Sartono untuk meminta jawaban perihal pembayaran TGR kegiatan fiktif di Desa Botumoputi, tetapi tidak mendapat jawaban.
Penulis: Even Makanoneng