Kronologi, Gorontalo – Komisi B DPRD Kota Gorontalo, melaksanakan rapat kerja dalam rangka evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023, penyerapan anggaran dan PAD semester I tahun 2024 bertempat di Aula I, Senin (24/06/2024).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat menyampaikan, sektor jasa merupakan sumber PAD Kota Gorontalo. Sehingga menurutnya, hal itu harus dimaksimalkan.
“Kita perlu legal standing-kan, yang mungkin bisa dijadikan pundi-pundi khas daerah, itu kita legitimasi di situ. Agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar yang tentunya ini mengarah persoalan perbuatan melanggar hukum. Nah, kalau ada sektor pungutan retribusi pajak maupun parkir yang kemudian tidak dilegalisasi melalui peraturan, atau tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur itu, berarti Pungli,” kata Muksin.
Atas hal tersebut, lanjut Muksin, pihaknya menilai pemerintah harus lebih meningkatkan PAD yang hanya bersumber dari sektor jasa.
“Sehingga hari ini, kita genjot pemerintah untuk membuka sektor-sektor atau pundi-pundi penghasilan asli daerah, kemudian nanti akan ada peningkatan,” ujar Muksin.
Untuk aset sendiri, Muksin menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan rasionalisasi terhadap aset-aset yang dimanfaatkan untuk pihak-pihak tertentu.
“Entah objek sewa pakai, objek retribusi dan lain sebagainya yang kemudian digunakan oleh pihak ketiga. Yang tentunya ada PKS, terjadi kerja sama untuk objek sewa. Kan ada dasar-dasar dan analisis dalam setiap penentuan harga, harus ada penetapan. Baik pembelian tanah oleh pemerintah, atau penjualan tanah oleh pemerintah desa misalnya. Penyewaan gedung dan lahan oleh pemerintah, atau penyewaan pihak ketiga antara tanah dan gedung. Yang menjadi milik pemerintah, itu ada mekanismenya, jadi harus melalui analisis dari kemudian harus ditetapkan,” jelas Muksin.
Tambahnya, jika aturan itu tidak sempat dilaksanakan karena mungkin aturan-aturan dulu yang belum di-update, maka Ia menganggap pemerintah harus melakukan update terhadap aturan-aturan yang ada.
“Pemerintah harus melakukan update berdasarkan peraturan yang ada. Sehingga ini menurut saya, pemerintah harus lebih tegas lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama untuk bagaimana menjalankan pemerintahan dengan sempurna,” pungkas Muksin.
Penulis: Audy Anastasya