Kronologi, Jakarta – Anggota DPD RI Terpiih periode 2024-2029 Mirati Dewaningsih membenarkan dirinya akan mengajukan surat mengundurkaan dari DPD RI.
Mirati mengaku, keputusannya untuk mundur tersebut didorong aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Maluku Tengah periode 2024-2029 sebagai Bupati.
“Atas itu, saat ini saya telah mendaftarakan diri pada sejumlah Partai Politik sebagai Calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Mirati, Rabu (19/6/2024).
“Tentu secara normatif pada waktunya saya harus mengundurkan diri (dari DPD RI) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Mirati juga memastikan, telah mengikuti seluruh proses Pemilu sesuai aturan hingga masuk pada ranah Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diajukan oleh pihak calon Anggota DPD 2024-2029 Nono Sampono.
Ia mengatakan, bahwa saat proses persidangan berlangsung di MK beberapa kali telah bertemu dengan Nono dan mendengarkan keinginannya bermaksud mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
“Terhadap keinginan Pak Nono tersebut pihak kami menyampaikan pada prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah maka tentu, keinginan beliau untuk menjadi pimpinan DPD RI tidak akan terwujud, karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung,” ujarnya.
“Satu-satunya Peluang Pak Nono untuk menjadi Pimpinan DPD RI, apabila yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai Pengganti Calon Terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 426 UU No.7/2017, Jo. Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” ucapnya.
Karena itu, Mirati menegaskan, baru akan mengajukan Permohonan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Maluku dalam Pemilu Tahun 2024 setelah terdaftar secara resmi dan/atau melakukan Pendaftaran sebagai Calon Bupati Maluku Tengah sesuai Jadwal Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Atau setidaknya menunggu sampai dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur Pengunduran Diri Anggota DPD Terpilih dalam pemilu 2024 apabila mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
“Namum untuk Kepentingan Daerah Provinsi
Maluku yakni dengan memastikan adanya Perwakilan Calon Terpilih Anggota DPD daerah Pemilihan Provinsi Maluku untuk menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029. Maka dengan berpatokan pada pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, saya bersedia mengundurkan diri lebih awal dari waktu yang seharusnya,” ujarnya.
Editor: Fian