Kronologi, Gorontalo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sofyan Jakfar mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintahan setempat dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sehingga Berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN sedapat mungkin dihindari demi terwujudnya Pilkada yang bersih dan demokratis,” kata Sofyan usai penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Kantor Bupati Gorut, Rabu (19/6/2024).
Menurut Sofyan, Netralitas ASN merupakan hal yang penting dalam menjaga intrgritas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. sehingga ASN harusnya tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan tugas utama untuk melayani masyarakat.
“ASN-kan profesi yang mengabdikan diri untuk negara, dengan profesi itu, maka ASN perlu memperlakukan politisi dan partai politik harus setara dan tidak memihak,” ungkap Sofyan.
Alasan ASN yang harus bersikap Netral dalam Pilkada ataupun Pemilu, dijelaskan Sofyan telah tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebut setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dalam regulasi itu kata Sofyan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Netralitas dalam Pemilu itu tercantum dalam Pasal 5 huruf n yang melarang PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan lainnya, dengan cara Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” jelas Sofyan.
Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Gorontalo Utara, SIla Nuraisyah Botutihe, dalam sambutanya pada Apel Korpri Rabu 19 Juni 2024, meminta untuk ASN di lingkungan pemerintahannya dapat menjaga netralitas seperti pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
“Kita buktikan bahwa netralitas kita yang sudah terjaga sejak pelaksanaan Pemilu di 14 Februari yang lalu memang sudah betul-betul bahwa kita semua sudah netral. Jadi menghadapi Pilkada ini netralitas itu masih kita jaga,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para ASN dapat saling mengingatkan dan mengawasi antar sesama, karena menurut dia pengawasan terhadap netralitas tidak hanya Bawaslu saja.
“Kita perlu mengingatkan kepada teman-teman non ASN, kita saling mengingatkan netralitas, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sila.
Nantinya apabila terdapat hal-hal yang mengarah dan terbukti secara sah dan meyakinkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan kerja masing-masing OPD ia berharap agar dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Sedangkan untuk non ASN Sila minta untuk ditindaklanjuti berdasarkan perjanjian kerja yang ada.
“Karena non ASN itu belum terikat pada peraturan itu. tetapi tetap ada SOP untuk tindak lanjut terhadap pelanggaran itu,” tutup Sila.
Penulis: Dani Baderan