Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gorontalo tentang Pembelajaran Berbasis Budaya, Sejarah, dan Sumber Daya Alam di Satuan Pendidikan Dasar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Pansus DPRD, Hendra R Abdul, mengatakan pembahasan lanjutan merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang wajib dikerjakan bersama secara konsisten dan berkelanjutan guna melahirkan generasi Indonesia yang berwawasan masa depan dan berkarakter pancasila.
“Pendidikan dasar merupakan jenjang yang sangat strategis dalam menanamkan karakter pembelajar sepanjang hayat, mengokohkan jati diri bangsa dan kemampuan daya cipta, karya, karsa yang tidak terpisahkan dengan pengetahuan lokal dan pergaulan global,” kata Hendra usai rapat pembahasan, Rabu 19 Juni 2024.
Hendra menuturkan, pencapaian masa depan dan pembangunan daerah meniscayakan sumber daya manusia yang unggul dan proaktif untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah serta imajinatif dalam berkolaborasi. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di daerah, perlu untuk mengatur mengenai sistim pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan SDA di satuan pendidikan dasar.
“Sasaran dari peraturan daerah ini menciptakan kepekaan peserta didik untuj mengetahui dan menguasai potensi yang ada di daerah dan menjadikan kemampuan tersebut sebagai modal pengetahuan unggul dan berdaya saing,” jelas Hendra.
Tujuan lain peraturan daerah ini unuk membentuk karakter berilmu pengetahuan dan mental pembelajar sepanjang hayat serta untuk mewujudkan generasi bangsa yang beriman, berakhlak mulia, berkarakter, dan cerdas mengamalkan nilai-nilai pancasila.
“Kami ingin anak-anak di daerah memiliki kapasitas pengetahuan lokal, berwawasan kebangsaan dan global serta mampu menjadi warga negara yang inovatif,” ujar Hendra.
Selain itu, penyelanggaraan pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam berdasarkan prinsip kesesuaian dengan perkembangan bakat minat, perkembangan fisik dan psikologi peserta didik.
“Artinya aturan ini dilahirkan untuk dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, peserta didik, pendidik, masyarakat dan orang tua. Termasuk untuk mengokohkan sikap toleran, religius, demokratis, cinta damai dan anti- kekerasan, dan cinta bangsa Indonesia,” pungkas Hendra
Penulis: Even Makanoneng