Kronologi, Gorontalo – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo Dewi Masita Usman menegaskan surat keterangan dari pemerintah kelurahan atau pemerintah desa bukan menjadi dasar valid pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) telah dilakukan.
Pernyataan Dewi ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat apakah surat keterangan desa dapat digunakan sebagai dasar bukti lunas pembayaran PBB.
“Problematika hari ini ada ASN yang sudah bayar tapi tidak tercatat di aplikasi. Memang benar ada yang seperti itu, maka untuk mempermudah validasi pembayaran PBB, surat keterangan lunas dari kepala desa wajib dilengkapi dengan bukti-bukti setoran atau pembayaran,” kata Dewi, Sabtu 8 Juni 2024.
Dewi menegaskan, bahwa surat keterangan lunas dari pemerintah kelurahan dan desa tidak dapat menjadi dasar validasi penulasan di Badan Pendapatan Daerah. Bukti pembayaran PBB yang dapat di validasi adalah surat tanda terima sementara dari aparat desa atau petugas setempat.
“Kami sangat menyakini pasti ada bukti pembayaran atau catatan yang tersimpan disetiap kepala dusun, kepala lingkungan, aparat desa atau aparat kelurahan setempat yang menerima pembayaran pajak bumi dan bangunan,” jelas Dewi.
“Saya beri contoh, saat mereka (aparat desa atau kelurahan) memberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), maka otomatis masyarakat akan menerima surat tanda terima sementara sebagai bukti pembayaran pajak. Kalau bukti ini ada, maka kami akui telah melakukan pembayaran PBB,” sambung Dewi.
Dewi mengakui jika saat ini Badan Pendapatan Daerah banyak menerima keluhan dari ASN dan masyarakat soal pembayaran PBB yang telah lunas namun belum tercatat dalam sistem aplikasi.
“Nah, kami sampaikan, silahkan minta bukti kepada pihak yang menerima pembayaran PBB itu. Kalau pun surat tanda terima sementara itu tidak ada, pasti ada catatan-catatan lain di aparat desa. Pada prinsipnya harus ada bukti pembayaran. Jika syarat ini dipenuhi kami akan lakukan pelunasan melalui sistim aplikasi,” pungkas Dewi.
Penulis: Even Makanoneng