Kronologi, Jakarta – Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dibayarkan hari ini, Senin (3/6/2024). Anggaran sebesar Rp 50,8 triliun pun telah disiapkan melalui APBN.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dasar aturannya diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13.
Ketentuan dalam Pasal itu berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (3/6/2024).
Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp 50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun.
Adapun tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.
Selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, PT Taspen pun memastikan dana pensiun mulai cair 3 Juni.
“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Jumat, (30/5/2024) lalu.
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk diketahui, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatannya.
Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Editor: Fian