Kronologi, Jakarta – Askar Arab Saudi memulangkan 34 WNI asal Makasar yang sebelumnya kepergok menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebelumnya, 34 dari 37 jemaah calon haji itu dilepas oleh Askar, sedangkan tiga lainnya diduga koordinator masih ditahan.
“34 dari 37 jemaah haji nonvisa haji bebas. Dan telah kembali ke Indonesia pagi tadi (waktu Arab),” kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie, Senin (3/6/2024).
Yusron menyebut, tiga WNI masih ditahan oleh otorotas Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut. “Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum,” katanya.
Namun, Yusron belum membeberkan identitas 34 jemaah yang dibebaskan. Termasuk tiga jemaah yang ditahan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 37 warga asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh Askar atau pihak keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap di Madinah karena nekat berangkat haji menggunakan visa ziarah.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengaku telah mendapat informasi terkait adanya warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi.
“Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga. Informasi yang kami dapat warga Makassar ditangkap di Madinah,” kata Ikbal di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).