Kronologi, Jakarta – Ratusan parkir liar di wilayah Jakarta ditertibkan oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Setidaknya, 442 juru parkir liar di minimarket dan ruko perkantoran berhasil diamankan pada rentang waktu 15-30 Mei 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan juru parkir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta.
“Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI sebanyak 442 juru parkir liar,” katanya, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.
Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar dibentuk, petugas telah menindak 216 juru parkir liar pada pekan pertama.
Jumlah tersebut terus bertambah hingga pada akhir Juni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas. Khusus pada 30 Mei 2024, tim gabungan dengan bantuan TNI/Polri berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi.
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Diskominfo hingg Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya ada juga dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bakesbangpol, Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, dan UP Parkir.
Editor: Fian