Kronologi, Surabaya – PT KAI telah melaporkan tindakan vandalisme oleh oknum suporter di Surabaya, yang melempari kaca kereta api (KA). Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya, terhadap perjalanan kereta api (KA) Pasundan dan Ambarawa Ekspres pada 30 dan 31 Mei 2024.
Aksi ini berdampak pada rusaknya kaca-kaca di KA. Bahkan, ada penumpang KA yang mengalami luka. Saat ini, KAI tengah berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. KAI berharap polisi segera memburu para pelaku.
KAI lantas mengingatkan, pelaku vandalisme atau perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan Jawa Timur. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangannya menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1 kemarin malam.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan akibat kejadian tersebut, tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA Pasundan pecah. “Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan,” kata Luqman, Jumat (31/5/2024).
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme adalah KUHP Bab VII. Dimana Pasal 194 menyebut Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Pasal ayat 1 tertulis, “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap. Atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa “jika perbuatan itu bila mengakibatkan orang mati. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghentikan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasaran dan sarana perkeretaapian.
KAI mengecam segala tindakan vandalisme terhadap perjalanan kereta api. Dalam menjalankan fungsinya sebagai transportasi umum, KAI berharap dukungan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur kereta api.
Editor: Fian