Kronologi, Jakarta – Sidang perkara gugatan mengubah syarat usia Cagub-Cawagub di Mahkamah Agung (MA) hanya dalam 3 hari. Hakim MA sebelumnya telah memutuskan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi ‘terhitung sejak pelantikan’ calon terpilih, bukan lagi saat penetapan calon oleh KPU.
Hal ini seperti dilihat dari situs Kepaniteraan MA. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 dengan penggugat Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan tergugat Ketua KPU RI. “Tanggal masuk: Selasa 23 April 2024,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Perkara itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada 27 Mei 2024. Dalam situs resminya, MA menyatakan usia perkara dihitung sejak berkas perkara diterima oleh majelis hakim (tanggal distribusi).
“Tanggal distribusi: Senin, 27 Mei 2024,” tulis MA.
Proses sidang berjalan selama 3 hari. Putusan diketok pada 29 Mei 2024.
“Amar putusan: kabul permohonan HUM (Hak uji materiil),” tulis MA.
“Lama memutus: 3 hari,” sambung MA dalam situs tersebut.
MA sendiri belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Sementara, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” ujarnya. Gugatan tersebut lah yang dikabulkan MA.
Editor: Fian