Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010 – 2021. Ada enam orang mantan petinggi PT Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Dia mengatakan enam tersangka itu telah ditahan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi kemudian menjelaskan peran para tersangka. Dia mengatakan para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga telah ‘melekatkan’ logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia mengatakan hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ujar Kuntadi.
Dia mengatakan para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurutnya, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu merusak pasar produk resmi Antam.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.
Namun Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Editor: Fian