Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Aula I, Senin (27/05/2024).
Darmawan Duming selaku ketua Pansus mengatakan, pada rapat kali ini pihaknya baru membahas satu pasal saja.
“Kurang lebih 3 jam itu hanya bisa menyelesaikan satu pasal terkait dengan ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi daripada Rancangan peraturan daerah ini tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” kata Darmawan Duming.
Kata Darmawan, Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu masih perlu ada penyederhanaan.
“Teman-teman dari eksekutif itu memandang perlu ada penyederhanaan terkait dengan definisi daripada perusahaan. Karena nanti akan menimbulkan efek di kemudian hari. Kami memberikan batasan pengertian perusahaan itu hanya pada sampai perusahaan milik swasta, pemerintah, dan juga yang berbentuk cabang,” ujarnya.
Untuk pembahasan lainnya kata Darmawan, pihaknya akan melanjutkan pada pekan depan. Ia juga berharap bahwa Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan.
Penulis: Audy Anastasya