Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) 15 penjabat kepala desa secara serentak.
“Masih terdapat 15 desa yang udah belum melaksanakan proses pemilihan antar waktu menyusul para kepala desa tersebut mengundurkan diri karena maju di Pemilihan Legislatif,” kata Ketua Komisi I DPRD Syaripudin Bano, Selasa 28 Mei 2024.
Namun demikian, menurut dia sebagian desa telah melakukan proses pergantian antar waktu. Oleh karena itu, Komisi I DPRD mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan surat edaran pemilihan secara serentak.
“Jangan dibiarkan pergantian antar waktu belangsung secara variatif atau diserahkan sepenuhnya kepada desa-desa untuk melaksanakan proses tersebut,” ujar Syaripudin.
“Permintaan ini juga sudah kami sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segera membuat surat edaran untuk lakukan pemilihan antara waktu secara serentak,” sambung politisi Partai Demokrat ini.
Ia menuturkan, permintaan itu bertujuan agar mekanisme administrasi 15 desa berlangsung secara bersama-sama, termasuk untuk kepentingan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades secara serentak.
“Nah, kalau proses pergantian antar waktu berbeda-beda dan pelantikannya dilakukan berbeda-beda maka akan berpengaruh juga terhadap masa jabatan kepala desa,” tutup Syaripudin.
Penulis: Even Makanoneng