Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melantik 369 panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 11 kecamatan yang ada di daerah setempat.
369 PPS itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor 433 sampai dengan 443 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo, serta bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara pada Kecamatan Atinggola, Gentuma Raya, Tomilito, Ponelo Kepulauan, Kwandang, Anggrek, Monano, Sumalata Timur, Sumalata, Biau, dan Tolinggula.
Pelantikan itu berlangsung di Gedung Graha An-Bril, yang berada di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang pada Minggu 26 Mei 2024.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, meminta PPS dapat bekerja sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang ada dan dapat menerapkan kode etik yang diantaranya adalah profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan sehingga nantinya tidak ada yang ditutupi dari pelaksanaan tahapan.
“Berikutnya Pilkada ini masih berasaskan luber dan jurdil, kemudian masih ada 11 prinsipnya yang sudah dipelajari yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” kata Sofyan dalam sambutanya.
Sofyan juga mengingatkan poin penting yang ada dalam pakta integritas yang telah ditandatangan oleh perwakilan dari PPS bersama KPU, yang menekankan bahwa jika PPS melanggar siap untuk dituntut dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kita tidak ingin bapak-ibu terlibat masalah hukum jika dikemudian hari bapak ibu dipersoalkan oleh peserta pemilu maka kita yang pertama akan membela bapak ibu sekalian berjalan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya
Namun, ditegaskan Sofyan, jika para anggota PPS melakukan pelanggaran dengan sengaja, mengubah hasil, bersekongkol, bekerjasama, dan berafiliasi dengan para peserta Pilkada nanti, maka KPU yang akan menjadi orang pertama yang akan melaporkan PPS.
“Tentunya kita tidak mengharapkan ini terjadi, dan untuk itu PPS harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan