Kronologi, Jakarta – KPU DKI Jakarta menyebut penonaktifan ribuan NIK KTP warga Jakarta tak berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menonaktifkan puluhan ribu NIK KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
“Apakah berpengaruh terhadap jumlah DPT? Menurut saya tidak akan begitu berpengaruh. Karena DPT yang kami susun ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri,” kata Komisioner KPU DKI, Astri Megatari, Sabtu (25/5/2024).
“Itulah yang kami lakukan, pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nanti ditetapkan sebagai DPT,” katanya.
Astri menyampaikan penonaktifan KTP DKI oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersifat sementara.
Sehingga, lanjutnya, ini tidak terlalu berpengaruh dalam DPT yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih.
“Mengenai penonaktifan KTP DKI oleh Dukcapil,itu yang saya ketahui bersifat sementara,” ujarnya.
“Jadi, misal bagi para penduduk, misal nanti KTP dinonaktifkan karena sudah lama tidak tinggal di alamat tempat dia terdaftar dalam KTP. Maka dia bisa mengaktifkan lagi ke dinas dukcapil,” ucap Astri.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan.
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia. Dan RT sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi, Jumat (19/4/2024).
Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.
Editor: Fian