Kronologi, Gorontalo– Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP) menggelar rapat penyelesaian konflik pasar hewan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala.
Hadir dalam rapat Asisten II Sekretariat Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Pulubala, Kepala Desa Pulubala, unsur kepolisian dan pengelola pasar hewan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Rachmat Mohamad menyampaikan bahwa penyelesaian Pasar Hewan Pulubala telah menghasilkan kesepakatan yang harus ditaati oleh pengelola pasar hewan ilegal maupun pengelola pasar hewan legal.
“Peserta rapat menjamin dan mendorong iklim investasi pelaku usaha pasar hewan milik Umar Mootalu untuk mendapatkan kesempatan berusaha. Aktivitas pemanfaatan lahan pasar hewan di Desa Pulubala yang diakui secara legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai dengan perundang-undangan, dan itu merupakan milik Umar Mootalu,” ujar Rachmat, Selasa 21 Mei 2024 kemarin.
Rahmat menegaskan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo tidak akan menerbitkan rekomendasi pasar hewan yang baru selama belum melengkapi dokumen rekomendasi dari Dinas Pertanian, Bidang Tata Ruang Dinas PU-PR serta Dinas Lingkungan Hidup dan SDA.
Selanjutnyq, pelaku usaha Pasar Hewan Pulubala, Umar Mootalu bersedia melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan pengelolaan pasar hewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Desa Pulubala dan dinas akan memberikan pembinaan serta bimbingan terkait pengelolaan lingkungan. Pelaku usaha pasar hewan bersedia menangani permasalahan polusi udara, sampah dari aktivitas kegiatan berusaha, mulai dari pedagang sapi, kendaraan bermotor, pengangkutan dan tidak melakukan aktivitas di malam hari,” terang Rachmat.
Tidak berhenti sampai disitu, pengelola pasar hewan yang lama menjamin hak setiap masyarakat sekitar akan mendapatkan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Untuk hasil kesepakatan dari pelaksanaan rapat, besaran tarif pasar hewan untuk per unit mobil Rp5 ribu rupiah, motor Rp2 ribu rupiah, sapi per ekor Rp5 ribu rupiah, dan warung atau petak Rp30 ribu rupiah,” jelas Rahmat.
Selain itu, Hasrin Djafar selaku pengelola pasar hewan di tempat baru secara sukarela mengehentikan seluruh aktivitas berusaha dan selanjutnya memindahkan seluruh aktivitas ke pasar hewan ke tempat lama yang dikelola Umar Mootalu.
Rahmat mengatakan, pemanfaatan pasar hewan milik Umar Mootalu telah disepakati akan mulai beroperasi pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 mendatang. Menurut Rahmat, dengan telah disepakatinya penurunan besaran tarif, maka pelaku usaha Umar Mootalu tidak memiliki kewajiban untuk penyetor ke Pemerintah Desa Pulubala.
“Kepala desa selaku pemerintah desa bersedia untuk menerbitkan surat jual beli hewan dalam menunjang aktivitas pasar hewan. Apabila keputusan rapat tidak ditindaklanjuti pihak pelaku usaha pasar hewan Umar Mootalu maupunHasrin Djafar, maka dapat dituntut secara hukum,” tandas Rahmat.
Penulis: Even Makanoneng