Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo memberi 6 catatan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun Anggaran 2023. Catatan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD Sahmid Hemu saat paripurna internal, Selasa 21 Mei 2024 kemarin.
Sahmid mengatakan, LKPJ diharapkan mencerminkan seberapa besar capaian performa kerja pemerintah daerah atas target realisasi RKPD 2023 dan besaran capaian atas kegiatan program yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Gorontalo 2021-2026.
“Pansus DPRD fokus pada capaian kinerja program serta pelaksanaan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan fakta riil berbagai permasalahan yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan kegiatan baik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan selama tahun 2023,” kata Sahmid.
Sahmid menuturkan, hasil pembahasan DPRD diharapkan menghasilkan rumusan catatan strategis serta rekomendasi Lembaga DPRD kepada pemerintah daerah yang nantinya menjadi bahan bagi pemerintah daerah, baik dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau kebijakan strategis kepala daerah.
Kata Sahmid, pada prinsipnya rekomendasi DPRD diharapkan dapat memberikan berbagai masukan sebagai solusi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan sebagai perwujudan check and balance yang saling melengkapi dan bersinergi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan DPRD melalui pembahasan LKPJ bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemberian rekomendasi ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sahmid.
Berikut 6 catatan DPRD dalam hasil pembahasan LKPJ 2023 Bupati Gorontalo;
1. Masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 11,20 persen terhadap pendapatan daerah.
2. Lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya memberikan konstribusi 0,66 persen terhadap pendapatan daerah.
3. Komponen PAD yakni pajak daerah dan retribusi daerah belum memberikan kontribusi yang cukup untuk PAD sebagai sumber pendapatan daerah, dimana pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 21,95 persen dan retribusi daerah hanya memberikan kontribusi 0,04 persen.
4. Berdasarkan realisasi bahwa target pendapatan Asli daerah pada APBD tahun 2023 tidak tercapai.
5. Berbagai Permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan pendapatan daerah yang di tuangkan dalam dokumen LKPJ 2023 ini, termasuk solusi penanganannya, dengan permasalahan yang dihadapi serta solusi di tahun sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa permasalahan yang dihadapi merupakan permasalahan yang sama demikian pula solusi penanganannya.
6. Solusi dari permasalahan yang dihadapi memang telihat baik, namun perlu menjadi catatan bahwa belum memberikan dampak terhadap pencapaian target PAD.
Penulis: Even Makanoneng