Kronologi, Jakarta – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari merespons banyaknya gugatan PPP yang ditolak dalam putusan dismisaal sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasyim menyebut upaya PPP mencapai ambang batas parlemen 4 persen tidak akan tercapai.
“Ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal parliamentary threshold 4% rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di MK, Selasa (21/5/2024). “Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” katanya.
Namun, Hasyim tidak mengingat pasti total gugatan PPP yang tidak diterima MK. Hasyim kemudian menyoroti perkara PPP yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di Jawa Barat yang tidak diterima MK.
“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar